ADA YANG BARU NIH
Ada info nih tentang
kurikulum baru cuy,
Kan dari kemarin udah ada isu bakal ada perubahan kurikulum nih, nah ternyata perubahan kurikulum tersebut sudah fix. Buat lo pada yang masih bingung, nih dishare tentang transisi dalam perubahan kurikulum biar ga salah strategi nih dalam mengejar kelulusan.
ATURAN TRANSISI
1. Kurikulum 2016
diberlakukan mulai Semester Gasal 2016/2017 hingga Semester Genap 2020/2021
2. Pada prinsipnya setelah
Kurilkulum 2016 diberlakukan, maka hanya mata ajar di Kurikulum 2016 yang akan
dibuka. Mulai Semester Gasal 2016/2017 akan dijalankan secara penuh Kurikulum
2016 semester 1, 3, 5, dan 7. dan mulai Semester Genap 2016/2017 akan dijalankan
secara penuh Kurikulum 2016 semester 2, 4, 6, dan 8 untuk seluruh program S1 di
FTUI.
3. Diberlakukan masa
transisi selama 1 tahun, yaitu pada tahun akademik 2016/2017.
4. Bagi mahasiswa yang
belum lulus mata ajar wajib pada Kurikulum 2012, diwajibkan mengambil mata ajar
yang sama atau setara di Kurikulum 2016.
5. Bila mata ajar wajib di
Kurikulum 2012 dihapus dan tidak ada kesetaraannya di Kurikulum 2016
o Maka bagi mahasiswa yang
sudah lulus mata ajar tersebut, tetap dihitung sebagai sks mata ajar wajib dalam
perhitungan kelulusan 144 SKS
o Maka bagi mahasiswa yang
belum lulus mata ajar tersebut, dapat mengambil mata ajar wajib baru atau mata
ajar pilihan di Kurikulum 2016 untuk melengkapi 144 SKS
6. Untuk penggabungan mata
ajar, aturan yang berlaku adalah:
o OR, artinya: Bila salah
satu MA di Kurikulum 2012 sudah lulus maka tidak perlu mengambil kembali MA
kurikulum 2012, kekurangan SKS diganti dengan MA pilihan
o AND, artinya: Kedua mata
ajar di Kurikulum 2012 harus lulus. Bila salah satu MA dikurikulum 2008 tidak
lulus harus mengambil mata ajar setara di Kurikulum 2016
7. Bila mata ajar wajib di
Kurikulum 2012 berubah menjadi mata ajar pilihan di Kurikulum 2016:
o Maka bagi mahasiswa yang
sudah lulus mata ajar tersebut, tetap dihitung sebagai SKS mata ajar wajib
dalam perhitungan kelulusan 144 SKS.
o Maka bagi mahasiswa yang
belum lulus mata ajar tersebut, dapat mengambil mata ajar setara atau mengganti
dengan mata ajir wajib barudi Kurikulum 2016.
8. Apa bila terjadi
perubahan SKS mata ajar, maka jumlah SKS yang diperhitungkan dalam kelulusan
adalah jumlah SKS pada saat mata ajar tersebut diambil. Mata ajar yang sama
atau yang disetarakan dengan bobot SKS berbeda, apabila diulang atau baru
diambil maka akan tercantum dengan nama baru dan dihitung dengan bobot SKS
baru.
9. Untuk mata ajar yang
bergeser semesternya, bila diperlukan, akan dibuka di kedua semester dan atau
dibuka beberapa kelas paralel selama masa transisi.
10. Mata ajar wajib baru di
Kurikulum 2016 dapat menjadi mata ajar pilihan bagi angkatan 2014 dan
sebelumnya.
11. Jumlah minimal SKS untuk
lulus program S1 adalah 144 SKS, dengan komposisi 120 SKS mata kuliah wajib dan
minimal 24 SKS mata kuliah pilihan. Kekurangan SKS akibat perubahan kurikulum
dapat dikompensasi dengan mengambil mata ajar pilihan atau mata ajar wajib baru
di Kurikulum 2016.
Nah, dibawah ini adalah Kurikulum baru, Kurikulum 2016 ya.
Kalau ada pertanyaan, hubungi IMM Pendidikan terdekat ya
Makasih
Komentar
Posting Komentar