Pencerdasan dan Pendaftaran Peserta Penuh MUKER VII IKM FTUI 24 s.d. 28 Januari 2011 (Bagian II)

Berikut adalah kelanjutan pencerdasan Muker VII IKM FTUI Bagian I, dimana dalam tulisan ini berisi materi bahasan dalam Muker VII nanti 

1. KELEMBAGAAN 
BPH kepanitiaan yang berasal dari alumni
BPH kepanitiaan yang berasal dari alumni tidak diperbolehkan, karena alumni sudah bukan termasuk anggota IKM FTUI lagi. Meskipun melalui TAP MPM. Bila ditinjau dari efek terhadap panitia dan acara pasti akan terdapat beberapa permasalahan, oleh karena itu perlu adanya penegasan diawal kepengurusan. Hal tersebut sering terjadi pada program kerja turunan, oleh karena itu perlu adanya pengaturan dan penegasan mengenai program kerja turunan.

Posisi BKK
Pada kepengurusan MPM 2008 disebutkan bahwa BKK masuk dalam struktur IM. Kata ‘khusus’ pada BKK memiliki kelebihan berada dibawah koordinasi dengan ketua IM, BP BKK diperbolehkan menjadi BP IM. Perlu penjelasan lebih lagi terhadap struktur yang ada, tidak hanya dengan IM namun juga dengan FUSI dan WKK yang ada. 


2. KEANGGOTAAN
Keanggotaan IKM
Masalah mengenai status keanggotaan IKM bagi S1 Paralel FTUI
Solusi: S1 Paralel bisa menjadi anggota aktif (ditambahkan dalam PD/PRT)
Catatan: Solusi di atas bisa terlaksana jika:
  1. Syarat S1 Paralel sama dengan S1 Reguler (maksimal 3 tahun ijazah SMA)
  2. Syarat tidak ada batasan umur untuk S1 Paralel hanya untuk yang transfer SKS
Apabila yang terjadi adalah tidak ada batasan umur untuk seluruh S1 Paralel, maka mekanismenya lebih kepada special-case khusus. Selebihnya status anggota tetap dimasukkan bisa menjadi anggota aktif.
Catatan (Perlu data): Perlu mengetahui peraturan S1 Paralel FTUI


3. KEUANGAN
    Merujuk pada pembahasan oleh grup kelembagaan tentang beberapa usulan:
  • Sponsorship
  • Transparasi keuangan
  • Pendapatan IKM
Sponsorship
Penjelasan aturan mengenai kasus untuk mendapat dana dari yayasan perusahaan rokok
Solusi: Penegasan pasti (ingat kembali esensi awal mengenai larangan dana untuk perusahaan rokok)
CATATAN: Tinggal meng-edit redaksional

Transparasi Keuangan
Beberapa perubahan teknis mengenai laporan keuangan dan usulan tambahan mengenai laporan keuangan IKM
Solusi sudah jelas, yakni berupa draft perubahan yang disusun grup kelembagaan DP Muker:
Perubahan Pasal 24 Kewajiban BEM FTUI PRT
  • (4) Memberikan laporan perkembangan program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja BEM FTUI kepada MPM FTUI sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali atau jika diminta.
  • Penjelasan pasal 24, Empat bulan sekali yaitu caturwulan 1, caturwulan 2, caturwulan3 (akhir tahun kepengurusan) 
Perubahan Pasal 35 Kewajiban Ikatan Mahasiswa Departemen FTUI PRT
  • (4) Memberikan laporan perkembangan program kerja dan anggaran belanja Ikatan Mahasiswa Departemen FTUI kepada MPM FTUI sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali atau jika diminta.
  • Penjelasan pasal 35, Empat bulan sekali yaitu caturwulan 1, caturwulan 2, caturwulan3 (akhir tahun kepengurusan) 
Pasal 46 Kewajiban Ikatan Mahasiswa Program Internasional FTUI PRT
  • (4) Memberikan laporan perkembangan program kerja dan anggaran belanja Ikatan Mahasiswa Program Internasional FTUI kepada MPM FTUI sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali atau jika diminta.
  • Penjelasan pasal 46, Empat bulan sekali yaitu caturwulan 1, caturwulan 2, caturwulan3 (akhir tahun kepengurusan) 
Perubahan Pasal 57 Kewajiban Klub PRT
  • (2) Klub yang Berstatus Badan Otonom memiliki kewajiban untuk memberikan laporan perkembangan program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja kepada MPM FTUI pada waktu yang disepakati sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau jika diminta.
  • (2) Klub yang Berstatus Badan Semi Otonom memiliki kewajiban untuk memberikan laporan perkembangan program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja kepada MPM FTUI pada waktu yang disepakati sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau jika diminta.
  • (3) Klub yang Berstatus Klub Peminatan Departemen memiliki kewajiban untuk memberikan laporan perkembangan program kerja dan anggaran pendapatan dan belanja kepada MPM FTUI pada waktu yang disepakati sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau jika diminta.
Penjelasan Pasal 57 :
Ayat 1,2, dan 3 poin 3 : Yang dimaksud waktu yang disepakati adalah antara klub dan MPM FTUI membuat kesepakatan mengenai tanggal pemberian laporan

Laporan Keuangan
MPM FTUI harus membuat laporan Keuangan MPM FTUI dan keuangan IKM FTUI minimal 2 kali dalam satu tahun masa kepengurusan (pertengahan tahun dan akhir tahun kepengurusan).
  • Waktu pengumpulan laporan angaran pendapatan dan belanja lembaga sebagaimana yang dimaksud dalam perubahan pasal 24.35.46.57 PRT kepada MPM FTUI disepakati bersama oleh seluruh lembaga yang ada di IKM FTUI
  • MPM FTUI harus mengumumkan keuangan IKM FTUI minimal 1 kali dalam satu tahun masa kepengurusan.
  • Format laporan keuangan harus sesuai dengan standar laporan keuangan yang telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan IKM FTUI.
  • Format laporan keuangan dibuat oleh MPM FTUI harus disepakati bersama oleh seluruh lembaga yang ada di IKM FTUI.

Pendapatan IKM
Penjelasan mengenai jumlah membayar seorang anggota IKM (apakah setiap tahun atau hanya sekali selama masa studi)
  • Ditemukan di Pasal 1, ayat 3 PRT tentang Kewajiban Anggota, bahwa iuran anggota dibayarkan sekali selama masa studi
  • Solusi: Perubahan pada penjelasan pasal tentang Pendapatan IKM (Pasal 18 PD), yaitu mencantumkan rujukan ke pasal Kewajiban Anggota.

4. KLUB
Poin Klub
Poin-poin masalah spesifik:
  1. Evaluasi klub dua tahun sekali
  2. Hak dan kewajiban klub
  3. Kaderisasi klub
Evaluasi Klub
Pada PRT dijelaskan mengenai adanya evaluasi setiap dua tahun sekali untuk klub (BO/BSO/KPD)
 Opsi:
  • Evaluasi dilakukan setiap tahun
Alasan: trend di setiap tahun akan berbeda, evaluasi harus dilakukan berkala. Selain itu, jika per dua tahun, akan ada kewajiban MPM yang terlewatkan untuk tahun yang tidak melakukan evaluasi
Evaluasi dilakukan tetap dua tahun sekali
Alasan: perkembangan lembaga bisa lebih terlihat
  • Penggabungan opsi satu dan dua
Catatan: Akan ada konten evaluasi atau parameter evaluasi yang berbeda. Evaluasi setiap tahun akan berupa hal detail dan evaluasi per dua tahun akan lebih bersifat general
Catatan (perlu data): Data dari klub: LPJ, AD/ART klub.

Hak dan Kewajiban klub
Tidak adanya perbedaan yang jelas mengenai hak dan kewajiban untuk BO dan BSO (keduanya sama)
Opsi:
  • BSO LPJ kepada BEM (status koordinasi)
Catatan: MPM meminta LPJ kepada BSO, namun hearing dipertanggungjawabkan oleh BEM
  • Semi-otonom hanya sebatas pembinaan dalam kaderisasi, selebihnya kepada MPM (tetap seperti keadaan sekarang)
Kaderisasi Klub
Definisi kaderisasi yang baik dalam klub (pada dasarnya, berlakun untuk semua lembaga)
Opsi:
  1. Kaderisasi baik jika lembaga periodisasi tersebut memiliki minimal Ketua + 2 orang BPH dan Renstra
  2. Kaderisasi baik jika lembaga periodisasi tersebut memiliki perangkat yang mampu bertahan sampai akhir kepengurusan dan menyiapkan perangkat selanjutnya, minimal Ketua + 2 orang BPH

5. PEMILU & PERIODISASI
Pemilu
Aturan mengenai Pemilu tidak tercantum dalam PD/PRT (hanya satu pasal pada PD), dan hanya ditetapkan melalui Tap MPM (UU Pemilu IKM FTUI 2010)
Opsi:
  1. Menambahkan ayat bahwa mekanisme Pemilu diatur oleh MPM
  2. Menambahkan langsung pada ayat tsb (berupa kalimat) bahwa mekanisme Pemilu diatur oleh MPM
Poin catatan:
  • Usulan untuk pelaksanaan proses pemilu antara IM & BEM diberi jeda (waktu pemilu dinilai terlalu padat)
  • UU Pemilu yang ada adalah dalam bentuk Tap MPM. Tata urutan perundangan sebenarnya bagaimana?
Periodisasi
Periodisasi Klub (BO/BSO/KPD) masih belum seragam dengan aturan periodisasi IKM FTUI yang ada.
Opsi untuk Periodisasi Klub:
  • Periodisasi disamakan untuk Klub
Alasan: perlu adanya arahan terhadap lembaga (klub) dan dinamisasi, serta memudahkan proses evaluasi klub.
  • Periodisasi Klub dibebaskan
Alasan: Tidak ada dampak sistemik di IKM FTUI atas perbedaan tersebut, dan setiap klub memiliki kepentingan yang berbeda
Poin catatan:
  1. AD/ART Klub (biasanya memuat periodisasi Klub yang bersangkutan) dan sinkronisasinya dengan PD/PRT IKM FTUI.
  2. BO KAPA yang sampai sekarang belum bisa menyesuaikan dengan periodisasi baru (Januari-Desember)

6. PEMBINAAN
- MASIH DALAM TAHAP PEMBAHASAN -
Membicarakan mengenai sistem pembinaan yang terdapat di IKM FTUI apakah masih relevan untuk tetap dijalankan (sistem 5 fase)

Setelah Anda membaca pencerdasan Muker VII IKM FTUI diatas, disini Anda dapat mendaftar menjadi peserta penuh Muker VII IKM FTUI secara online melalui link dibawah ini. 
e-Muker7IKMFTUI 

Tiada Kata Jera dalam Perjuangan
Terima kasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Burung Cendrawasih

[APA ITU SIAK-WAR!?]

Mekanisme Cetak Transkrip Nilai